..

Rabu, 26 Juni 2013

In Memoriam 2 Tahun (Papa Tercinta)


St. Jasarmen Saragih Garingging
02.35 WIB 26 Juni 2011; waktu yang masih melekat di kepala ini, waktu yang masih sering membayang-bayangi pandangan, waktu yang masih sering memaksa ingatan untuk kembali mengingatnya, waktu yang sering menjadikan hidup terasa kurang mengalami kebahagiaan, waktu yang sering membuat kegelisahan, waktu yang sering membuat buta dalam pikiran dan naluri, serta waktu yang menyadarkan bahwa ternyata dia (Papa) sudah tidak di dunia ini lagi.

Ketika mengingat waktu ini, muncul kembali bayang-bayang yang telah berlalu dan yang telah terkubur lama. Suasana seperti banyak hal yang telah hilang dan tidak akan muncul kembali, harapan-harapan seperti telah ditelan waktu, dan semangat seperti telah habis didalam kegelapan. Bayangan-bayangan muncul seperti menghantui pikiran dan menjauhkan suasana dari sebenarnya. Kenyataan seperti mimpi yang tak berarti dan tak memberikan arah.

Rasa rindu ini selalu ada dan tidak akan pernah padam walau sedetik pun. Segala usaha dan jalan telah dilalui untuk melupakan sejenak dan mengalihkan pikiran dari kenyataan yang telah berlalu, namun justru kadang memperparah dan mempersulit keadaan. Sebaliknya yang terjadi hal yang tidak diinginkan sebelumnya.

Jarak dan waktu telah memisahkan roh yang ingin selalu dalam hubungan seperti tidak terjadi apa-apa. Roh menginginkan hubungan itu tetap terasa sampai kapan pun, namun itu hanyalah sebuah mimpi yang tidak akan pernah terjadi sampai kapan pun. Terkadang kenyataan yang seperti ini sangat sulit untuk diterima sehingga membuat pikiran semakin dipaksa untuk mengenang segalanya, akhirnya menghasilkan sesuatu yang buruk yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

2 tahun lamanya engkau (papa) meninggalkan keluarga ini, 2 tahaun lamanya membiarkan kenyataan ini kami hadapi, 2 tahun lamanya tidak pernah ikut ambil bagian dalam hal apa pun yang kami lakukan, 2 tahun lamanya wajah itu tidak pernah tampak di pandangan ini, 2 tahun lamanya pelukan hangat tidak dirasakan, 2 tahun lamanya suara itu tidak pernah menggetarkan gendang telinga, 2 tahun lamanya jabatan tangan itu tidak dirasakan, 2 tahun lamanya senyuman itu tidak terlihat, 2 tahun lamanya nyanyian pagi itu tidak pernah menghibur dan memberikan semangat, 2 tahun lamanya nasihat-nasihat itu tidak terdengar, 2 tahun lamanya tawa dan canda tidak menghibur suasana, 2 tahun lamanya hentakan kaki tidak terdengar, 2 tahun lamanya tidak melihat keriput muka, 2 tahun lamanya tidak melihat penampilan menarik yang selalu rapi dalam berpakaian, 2 tahun lamanya tidak melihat membaca dengan menggunakan kaca mata tua, 2 tahun lamanya tidak melihat gaya dalam penampilan, semuanya hanya dalam kenangan yang telah tertabung dalam pikiran.

Sangat bangga mempunyai papa, guru, pemimpin sepertimu. Memang tidak pernah terpikirkan sebelumnya bahwa secepat ini semuanya hilang dan tinggal kenangan, tapi harus tetap disadari bahwa ini adalah nyata dan telah terjadi selama 2 tahun lamanya.

Melihat wajahmu kembali adalah kerinduan selama 2 tahun ini walaupun hanya dalam mimpi dan walaupun hanya sekejap, itu sangat berarti dan bisa mengobati kerinduan yang telah menumpuk. Ingin menjamah wajahmu dan melihat senyummu kembali untuk menghiasi hari-hari, tapi tidak kunjung datang harapan itu, hanya dalam sebuah bayangan sekejap dengan pejaman mata.

Papa, kuingin menjadi sepertimu yang menjadi teladan bagi orang disekitarmu, kuingin mengikuti jejak langkahmu dan melebihinya, kuingin menjadi pemimpin sepertimu, kuingin selalu bersuka dan selalu sabar/tabah dalam menghadapi segala perkara dalam hidup, kuingin menjadi orang terkuat ketika orang-orang mulai membenci dan menjelekkanku, kuingin menjadi panutan bagi keluargaklu nantinya, kuingin memiliki apa yang kamu miliki.

Jalan memang masih panjang yang harus kulalui, tetapi dengan datangnya bayang-bayang itu akan mempermudah dalam melaluinya. Harapanmu, harapanku, dan harapan keluarga kita sudah ada ditangan kami keluarga yang kau tinggalkan. Suka cita telah muncul kembali dalam keluarga kita, kebahagiaan semakin terasa walaupun banyak perkara yang kami hadapi karena bayangan itu mengingatkan dan mengharuskan kami untuk mewujudkan harapan kita.

Salam rindu Pa dari anakmu yang paling kecil ini, kedewasaan semoga semakin tumbuh dalam diriku dan harapan kita yang ditanganku semoga bisa kubawa dalam sebuah kesempurnaan. Senang rasanya engkau bersama Bapa di surga, tetapi sedih ketika harus melalui ini tanpa dirimu. Semoga Tuhan lebih memberkati lagi keluarga kecil yang kau tinggalkan dulu dan sekarang sudah mulai besar.

We Love You Papa. We Need You Every Time and You Always In Our Heart Because We Really Miss You.

Minggu, 09 Juni 2013

KEWASPADAAN NASIONAL TERHADAP PEMANFAATAN LAHAN TERLANTAR DAPAT MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN




PENDAHULUAN

Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat merupakan landasan dari UUPA.

Pasal 1 ayat 3 UUPA berbunyi hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi. Hubungan yang bersifat abadi pengertiannya hubungan bangsa Indonesia bukan hanya dalam generasi sekarang saja tetapi generasi seterusnya untuk anak cucu kita. Oleh karena itu sumber daya alam harus dijaga jangan sampai dirusak atau diterlantarkan. UUPA No.5 tahun 1960 hak atas tanah terhapus dengan sendirinya apabila tanahnya diterlantarkan.

Dalam kehidupan masyarakat tanah memegang peran yang sangat penting, untuk itu memerlukan penanganan yang serius dan professional. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang baik pertanian, pemukiman, dan perindustrian maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah semakin meningkat pulalah masalah-masalah yang ditimbulkan oleh tanah yang harus ditangani dengan segera.

Salah satu masalah yang perlu ditangani dengan segera adalah masalah tanah terlantar, karena masalah ini sangat rumit sekali jika melihat adanya estalasi dari harga-harga tanah memuat masalah untuk dinyatakan tanah menjadi terlantar. Terlantar dalam arti tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak. Tanah terlantar ini seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.

Penelantaran tanah  merupakan tindakan yang tidak berkeadilan, yang dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Penelantaran tanah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Negara memberikan hak atas tanah atau hak pengelolaan kepada pemegang hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi pemegang haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk itu, lahirlah PP no. 11 tahun 2010 mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai pelaksanaan amanat UUPA tahun 1960, untuk menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahtaraan rakyat serta penurunan kualitas lingkungan. PP ini juga lahir sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang dipandang tidak dapat lagi dijadikan acuan penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Aturan pelaksanaan untuk penertiban tanah terlantar juga sudah dikeluarkan melalui Peraturan Kepala BPN no. 4 tahun 2010 mengenai tatacara penertiban tanah terlantar.


PEMBAHASAN

Tanah terlantar
Ironi, itu lah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi dari realita banyaknya tanah terlantar sekarang. Padahal jika kita lihat kondisi sekarang ini karena sempitnya lahan garapan yang menyebabkan kemiskinan petani Indonesia. Sangat tidak rasional, pada satu sisi tanah dibiarkan terlantar dan pada satu sisi lain masyarakat dibiarkan melarat dalam kemiskinan karena kurangnya lahan garapan untuk pertanian.  

Sebagai Negara yang berlatar belakang agraris, tanah merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, terlebih lagi bagi petani di pedesaan. Tanah berfungsi sebagai tempat di mana warga masyarakat bertempat tinggal dan tanah juga memberikan penghidupan baginya.  Tanah merupakan sumber hidup dan kehidupan bagi manusia.
Tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis, baik sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan. Karena ketersediaan tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan yang terus meningkat pula, sehingga pengelolaannya harus berdayaguna untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkirakan, luas tanah terlantar di Indonesia mencapai 7,3 juta hektar. Luas tersebut dua kali lebih besar dibanding luas lahan produktif di pulau Jawa. Bahkan lebih besar dibandingkan luas panen pada musim hujan tahun 2011 lalu. Sangat disayangkan, Indonesia yang tanahnya begitu subur masih saja ditelantarkan yang seharusnya bisa menjadi pemberi manfaat ekonomi kepada pemegang hak dan masyarakat. Penelantaran tanah berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial- ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial.
Untuk itu perlu ditumbuhkan pengertian akan pentingnya arti penggunaan tanah sesuai dengan kemampuan peruntukkannya, sehingga tercapai penggunaan tanah yang berasaskan pemanfaatan tanah secara optimal, keseimbangan antara berbagai keperluan dan asas kelestarian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tertib penggunaan tanah merupakan sarana untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah secara optimal. 
Sanksi Terhadap Penelantaran Tanah
Dalam UUPA No.5 tahun 1960 sangat mengharamkan tindakan penelantaran tanah secara sengaja. Hal ini antara lain tersurat pada sanksi bagi penelantar tanah, seperti dirumuskan dalam kalimat “hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan”, “pemutusan hubungan hukum antara tanah dengan pemilik”, atau “tanahnya akan ditegaskan sebagai tanah negara”. Dengan demikian, penelantaran tanah secara sengaja dapat berakibat hilangnya hak dan putusnya hubungan hukum antara pemilik atau pemegang hak dengan tanah yang ditelantarkan. 
Selain menjatuhkan sanksi, pemerintah juga menempuh cara lain dalam mengatasi persoalan penelantaran tanah itu melalui apa yang disebut penertiban tanah terlantar. Dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010, penertiban tanah terlantar didefinisikan sebagai proses penataan kembali tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. 
Tujuan penertiban itu sendiri antara lain untuk menegakkan prinsip keadilan terkait fungsi tanah sebagai sumber produksi. Sebagaimana diketahui, hukum agraria Indonesia menganut prinsip fungsi sosial dari hak atas tanah. Itu sebabnya, penelantaran tanah sekalipun dilakukan oleh pemiliknya sendiri dipandang sebagai tindakan tidak adil dan melawan hukum.
GBHN 1998 dalam bab IV tentang pembangunan 5 tahun ke 7 sub 19 mengenai pertanahan menyatakan : “Penguasaan dan penataan penguasaan tanah oleh negara diarahkan pemanfaatannya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguasaan atas tanah oleh negara sesuai dengan tujuan pemanfaatannya perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan sengketa tanah. Penataan penggunaan tanah dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum kepemilikan tanah khususnya tanah pertanian termasuk berbagai upaya lain untuk mencegah pemusatan penguasaan tanah dan penelantaran tanah. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah untuk pembangunan sekala besar yang mendukung upaya pembangunan nasional dan daerah dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek politik, sosial, pertahanan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup. Penataan penguasaan dan penggunaan tanah melalui kegiatan redistribusi tanah atau konsolidasi tanah yang disertai pemberian kepastian hak atas tanah diarahkan untuk menunjang dan mempercepat pengembangan wilayah, penanggulangan kemiskinan dan mencegah kesenjangan penguasaan tanah”
Jika ketentuan dalam GBHN 1998 tersebut dikaitkan dengan pasal 6 UUPA No. 5 tahun 1960 dapat kita dirumuskan bahwa segala hak atas tanah mempunyai fungi sosialnya masing – masing. Dalam penyelesaian UUPA 1960 dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh semata – mata mempergunakan tanah hanya untuk kepentingan pribadinya, pemakaian atau tidak dipakainya tanah yang mengakibatkan kerugian masyarakat.
Peran Tanah dan Permasalahannya
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat).
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok yaitu kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.
Dalam kehidupan masyarakat, tanah memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka masing-masing. Oleh karena itu sebagian besar kehidupan manusia tergantung pada tanah. Tanah merupakan tempat tinggal bagi manusia dimana mereka hidup dan merupakan sumber penghidupan bagi manusia terutama bagi mereka yang penghidupannya dari usaha pertanian. 
Selain itu, tanah merupakan harta yang bersifat permanen, karena dicanangkan bagi kehidupan mendatang serta tidak dapat diperbaharui.  Oleh karena itu memerlukan penanganan yang serius dan professional. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, baik pertanian, pemukiman, perindustrian maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula. Dengan meningkatnya kebutuhan tanah semakin meningkat pula masalah-masalah yang ditimbulkan oleh tanah yang harus segera diselesaikan.
Hiroyoshi Kano menyatakan bahwa menjelang akhir abad ke-20 masalah tanah makin menjadi isu sentral bagi gerakan sosial di Indonesia. Hampir setiap hari dilaporkan dalam media massa adanya sengketa tanah sebagai hasil dari perubahan-perubahan cepat dalam struktur ekonomi yang makin cepat sejak pertengahan tahun 1980-an. 
Jika dibandingkan dengan yang terjadi di masa lalu, sengketa-sengketa yang terjadi saat ini tidak hanya terjadi pada tanah yang digunakan untuk pertanian tetapi juga pada tanah yang digunakan untuk semua jenis pembangunan seperti kehutanan, real estate, pariwisata, pertambangan, pembangunan jalan, bendungan, kawasan industri serta lapangan golf. Demikian pula kebanyakan dari sengketa tanah itu berkaitan dengan pertentangan hak dan kepentingan antara penduduk lokal dengan kekuatan-kekuatan luar yang berusaha keras mencari keuntungan komersial dari proyek-proyek tersebut.
Peraturan Pemerintah dan UU
Dalam perspektif logika hukum Agraria mengenai tanah tersebut dapat mempedomani apa yang diuraikan dalam UUPA No.5 tahun 1960 pasal 6, 7, 10, 14, I5, 18, 19 sesuai dengan fungsi sosial hak atas tanah, bahwa dilarang menguasai tanah melampaui batas larangan absente, peraturan tata guna tanah, pemeliharaan tanah, dan keharusan pendaftaran tanah.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA disebutkan juga bahwa negara sebagai personifikasi dari seluruh rakyat diberi wewenang untuk mengatur, yaitu membuat peraturan, menyelenggarakan dalam arti melaksanakan (execution), menggunakan (use), menyediakan (reservation), dan memelihara (maintenance) atas bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan hak menguasai negara atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut, maka kewenangan penguasaan dan pengurusan bidang pertanahan ada pada Negara, dimana di bidang eksekutif (pemerintahan) dijalankan oleh Presiden (Pemerintah) atau didelegasikan kepada Menteri. 
Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dapat dilimpahkan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian wewenang pemerintahan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. 
Pelimpahan wewenang di bidang pertanahan menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA tersebut sepenuhnya terserah kepada Pemerintah Pusat yang berwenang menentukan seberapa besar kewenangan di bidang pertanahan tersebut diserahkan kepada daerah atau masyarakat hukum adat.Menurut Budi Harsono, kewenangan negara berdasarkan Pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif yang berarti mengatur, bidang eksekutif dalam arti menyelenggarakan dan menentukan, serta bidang yudikatif dalam arti menyelesaikan sengketa tanah baik antar rakyat maupun antar rakyat dengan Pemerintah. 
Disamping ketentuan hukum tersebut diatas juga dapat mempedomani beberapa ketentuan lain misalnya:
  1. Undang-undang No.5 tahun 1960 dan PP.No.224 Tahun 1961 tentang pembatasan hak atas tanah yang lebih terkenal dengan ketentuan landreform baik maksimum penguasaan tanah, larangan absenteeisme dan redistribusi tanah untuk para petani.

  2. Undang-Undang No.3 tahun 1972 tentang ketentuan pokok transmigrasi.

  3. Keppres No.54 tahun 1980 tentang pencetakan sawah.

  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 1982 tentang pengertian tanah didaerah perkotaan yang dikuasai oleh badan hukum/perorangan yang tidak dimanfaatkan/diterlantarkan .

  5. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 593/570 tanggal 22 Mei 1984, tentang pencabutan wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan izin membuka tanah seperti yang diatur oleh PMDN No.6 tahun 1972.

  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.268 tahun 1982 tanggal 17 September 1982 tentang pokok-pokok kebijaksanaan penertiban/pemanfaatan tanah yang dicadangkan bagi dan atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaan.

  7. Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, menteri Kehakiman No.39 tahun 1982 No. 70/KPTS/UM/2/1982 No.M.01/UM/02.06/1982, tentang syarat-syarat khusus pemberian Hak Guna Usaha baru untuk perusahaan kebun besar dalam rangka melaksanakan Keppres No.32 tahun 1979.

  8. Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

  9. Keppres RI No.26 tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Keputusan Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 1989 tentang tata kerja Kanwil BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya.

  10. PP.RI. No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

  11. PP.RI No.36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Diberbagai daerah di Indonesia, nilai guna tanah begitu tinggi sekali. Hal ini disebabkan oleh iklim pariwisata yang kini sudah tidak bisa dikatakan sekedar meningkat tetapi terus berkembang. Investor membeli tanah berhektar-hektar karena diperkirakan akan mempunyai potensi positif di masa depan, tetapi tanah itu justru dibiarkan atau tidak dimanfaatkan atau diusahakan. Ada ratusan hak atas tanah yang dikuasai investor yang ditelantarkan dan mesti diambil langkah-langkah oleh Pemda agar segera dapat dimanfaatkan sesuai dengan permohonan peruntukannya. 
Sebagai pelaksanaan reformasi di bidang pertanahan, masalah tanah terlantar perlu mendapat penanganan segera oleh Pemerintah karena masalah ini sangat rumit jika melihat adanya estalasi dari harga-harga tanah, jangan sampai tanah dijadikan barang komoditas ataupun spekulasi yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Keberadaan tanah-tanah yang ditelantarkan dalam arti tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya di suatu daerah apabila tidak dilakukan penertiban dan penatagunaan tanah akan membawa dampak yang sangat merugikan. Dalam penataan tanah – tanah yang ditelantarkan, Pemerintah dapat mendorong pemegang hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya sehingga dapat mewujudkan visi misi daerah yang bersangkutan.
UUPA dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa ” Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, Pasal 10 mewajibkan para pemegang hak atas tanah mengerjakan dan mengusahakan sendiri secara aktif, Pasal 15 mewajibkan kepada pemegang hak atas tanah untuk memelihara, menambah, dan menjaga kelestarian tanahnya. Hal ini juga diikuti dengan ketentuan sanksi yaitu pada Pasal 27 huruf a angka 3, Pasal 34 huruf e, dan Pasal 40 huruf e yang menentukan bahwa semua hak atas tanah tersebut akan hapus dan jatuh ke tangan negara apabila tanah tersebut ditelantarkan.
Sesuai dengan TAP MPR No.IX /MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, permasalahan tanah terlantar yang berkaitan dengan upaya penertibannya oleh pemerintah merupakan hal yang penting untuk dikaji, karena hal itu merupakan perwujudan salah satu upaya pembaharuan di bidang agraria. Dengan demikian penertiban tanah terlantar merupakan persoalan yang baru berkembang sehingga belum banyak penelitian yang mengkaji persoalan tanah terlantar.
Data dari BPN menyatakan bahwa sebanyak 7,3 juta hektar tanah dipastikan tanah yang subur dan berada di luar tanah hutan. Pemerintah berencana akan memenfaatkan tanah-tanah terlantar itu antara lain untuk:
  1. Diperuntukkan untuk masyarakat dalam rangka reforma agraria. Rencananya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai reformai agraria bulan April 2010 ini akan selesai.

  2. Diperuntukkan untuk kepentingan strategi negara dan pemerintah di antaranya yaitu untuk ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pengembangan perumahan rakyat.

  3. Diperuntukkan untuk cadangan umum negara, tujuannya di antaranya untuk relokasi masyarakat jika ada bencana, relokasi masyarakat jika ada keperluan penting dan kepentingan hankam juga pemerintah.
Ketahanan Pangan
Penelantaran tanah memicu berbagai persoalan. Dari perspektif ketahanan pangan, banyaknya tanah terlantar menghambat upaya mewujudkan ketahanan pangan. Ketahanan pangan dapat diwujudkan, selain melalui peningkatan produktifitas lahan pertanian, juga ketersediaan lahan produksi. 
Ketahanan pangan ini merupakan suatu masalah yang sangat serius bagi sebuah negara. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pemerintah menargetkan surplus beras sebanyak 10 juta ton pada tahun 2014. Akan tetapi, meski Indonesia selalu dikenal sebagai negara agraris, ternyata untuk mencapai target ini bukanlah hal mudah. Hal utama kendalanya yaitu lahan pertanian yang semakin sempit akibat dari alih fungsi lahan. 
Di sisi lain, di banyak daerah di Indonesia, bahkan di daerah permukiman pun sering ditemukan lahan-lahan terlantar yang tak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Maka, demi terwujudnya ketahanan pangan di Indonesia, pemerintah harus melakukan terobosan-terobosan untuk kembali memaksimalkan sektor pertanian. Salah satunya adalah dengan mengoptimalisasi lahan terlantar.
Dari sisi ekonomi, penelantaran tanah menghambat upaya penanggulangan kemiskinan, terutama di kalangan rakyat yang menggantungkan hidup pada lahan garapan. Banyaknya tanah yang dibiarkan terlantar menghambat upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Dan seterusnya semakin banyak tanah yang sengaja dibiarkan terlantar, semakin terbatas kapasitas peningkatan kesejahteraan, pemberantasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Memanfaatkan tanah terlantar tentu akan jauh lebih baik ketimbang melepas kawasan hutan untuk dijadikan lahan tanaman pangan. Belum lama ini dikabarkan bahwa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan melepas kawasan hutan di tiga provinsi (Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) seluas 260 ribu hektar untuk tanaman pangan. Langkah ini merupakan bagian dari rencana mewujudkan surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014. Kedua, karena lahan terlantar kebanyakan terdapat di luar pulau Jawa, maka pemanfaatan tanah terlantar menjadi lahan pertanian produktif akan mendorong bertambahnya sentra-sentra padi di luar pulau Jawa. Dengan demikian, pemanfaatan tanah terlantar dapat membantu pemerintah menciptakan ketahanan pangan serta mengantisipasi merosotnya luas lahan pertanian di pulau Jawa akibat konversi.
Pendayagunaan Tanah Terlantar Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan
Sesuai dengan PP No. 11 tahun 2010 yang merupakan pengganti PP 36/1998 yang dirasa sudah tidak memadai lagi apabila dipakai sebagai acuan dalam penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, perlu adanya aturan pelaksanaan untuk pendayagunaan tanah terlantar. Pendayagunaan tanah terlantar merupakan satu tahapan yang sangat strategis yang mekanismenya harus dapat memastikan bahwa manfaat dari tanah terlantar yang telah ditertibkan itu dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tanpa pendayagunaan yang efektif proses penertiban tanah terlantar menjadi tidak berarti dalam kerangka pengelolaan pertanahan di Indonesia.
 
Kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan PP 11/2010, diawali dengan 4 (empat) prinsip pengelolaan pertanahan dan diakhiri dengan agenda reforma agraria, program strategis nasional dan cadangan negara terhadap tanah-tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dicabut haknya. Prinsip pengelolaan pertanahan dan outcome dari regulasi ini merupakan irisan yang dapat dijadikan entry point bagi pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong bagi pemerintah kabupaten/kota.
Pendayagunaan tanah terlantar ini merupakan persoalan multisektoral yang tidak dapat dilaksanakan tanpa melibatkan partisipasi dan kontribusi dari berbagai sektor atau lembaga terkait lainnya. Selain itu, setiap sektor terkait tentu memiliki keterkaitan dengan peraturan perundangannya sendiri. Dalam kaitan dengan ini, potensi untuk terjadinya berbagai komplikasi hukum harus diwaspadai dalam rangka mengelola kebijakan pelaksanaan pendayagunaan tanah terlantar. Absennya kewaspadaan atas hal tersebut dapat menghambat pelaksanaan pendayagunaan itu sendiri.
Dengan adanya pendayagunaan tanah terlantar yang sesuai dengan PP No. 11 tahun 2010, kerangka kebijakan dalam pelaksanaan pendayagunaan tanah terlantar ini harus dapat memastikan berbagai hal, diantaranya :
  1. Pendayagunaan tanah terlantar ini dapat berkontribusi secara berarti dalam mendukung tujuan pengelolaan pertanahan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi persoalan-persoalan di masyarakat, yaitu persoalan kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahtaraan rakyat serta penurunan kualitas lingkungan, dan terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan.

  2. Dapat menghindarkan (meminimalkan) komplikasi-komplikasi hukum ketika dilakukan pendayagunaan tanah terlantar.
Dalam upaya pendayagunaan tanah terlantar diharapkan akan memberikan pengaruh besar untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. Pendayagunaan tanah terlantar ini akan meningkatkan jumlah produksi pangan nasional dan memantapkan ketahanan pangan. Dengan memantapkan katahanan pangan, pemerintah dan berbagai pihak perlu juga mengetahui beberapa hal yang sangat mendukung kegiatan ini. Diantaranya yaitu perluasan lahan pertanian yang dilakukan dengan pengembangan di daerah-daerah yang bukan termasuk sentra produksi beras terbesar di Indonesia (Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat) yang masih banyak mempunyai lahan kosng seperti yang telah dijelaskan diatas.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan peningkatan dukungan terhadap para petani yang meliputi layanan pembiayaan, akses informasi dan teknologi, infrastruktur produksi. Dengan adanya upaya ini diharapkan para petani tidak beralih profesi dari petani menjadi profesi yang lain. 

Hal terakhir yang perlu dilakukan dan diperhatikan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan yaitu dengan diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan dilakukan melalui pengembangan pangan karbohidrat khas Nusantara seperti sukun, talas, garut, sagu, jagung dan lain-lain, peningkatan produksi dan ketersediaan sumber pangan protein hewani (ikan, ternak) dan nabati (hortikultura), serta pengembangan produk melalui peran industri pengolahan untuk meningkatkan cita rasa dan citra produk pangan khas Nusantara.
 
Dengan melakukan ketiga hal ini serta pembenahan terhadap masyarakat mengenai perlunya menjaga sumber daya alam sebagai salah satu faktor untuk mendukung tercapainya ketahanan pangan nasional, perwujudan dari pembangunan dan ketahanan pangan akan tercapai dengan baik.
Pembangunan ketahanan pangan sebenarnya merupakan tugas dari waktu ke waktu untuk semua pihak di Negara ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Mengingat banyaknya pihak terlibat, maka diperlukan kerjasama yang sinergis dan terarah antar pihak dan kontrol yang menyeluruh dari pihak yang tertinggi, yaitu aparatur pemerintahan. 
Tanpa adanya kesinergisan antar lini, tentunya ketahanan pangan tidak terbentuk dan kerawanan pangan terjadi. Pada saat ini ancaman kerawanan pangan terjadi karena beberapa hal,diantanya yaitu:
  1. Tingkat pertumbuhan penduduk tidak dapat diturunkan. Semakin besar tingkat pertumbuhan, maka jumlah penduduk tiap tahunnya akan meningkat, sehingga kebutuhan terhadap pangan meningkat.

  2. Tidak adanya diversifikasi makanan pokok. Makanan pokok Indonesia yang sama, yaitu beras, menyebabkan kebutuhan beras meningkat tiap tahunnya. Sehingga ketika ada penipisan stok terhadap beras, terjadi ketidakstabilan perekonomian di Indonesia.

  3. Luas lahan petani semakin sempit dan terus terkonversi. Lahan pertanian di Indonesia saat ini semakin menipis dengan adanya konversi lahan menjadi gedung-gedung. Semakin tipisnya lahan pertanian, maka semakin menurun produksi pertanian.

  4. Kurangnya dukungan terhadap para petani yang meliputi layanan pembiayaan, akses informasi dan teknologi, infrastruktur produksi.
Keempat hal inilah yang perlu kita perbaiki untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam pemanfaatan tanah-tanah terlantar.
Tujuan Pembangunan Ketahanan Pangan
Tujuan dari ketahanan pangan yang ingin dicapai dengan pemanfaatan lahan terlantar harus diorentasikan untuk pencapaian pemenuhan hak atas pangan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan ketahanan pangan nasional. Berjalannya sistem ketahanan pangan tersebut sangat tergantung dari adanya kebijakan dan kinerja sektor ekonomi, sosial dan politik. Kebijakan pemerintah dalam aspek ekonomi, sosial maupun politik sangat mempengaruhi terhadap ketahanan pangan. 
Pembangunan ketahanan pangan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terlepas dari wawasan ketahanan nasional. Oleh karena itu pemerintah berupaya terus memacu pembangunan ketahanan pangan melalui program-program yang benar-benar mampu memperkokoh ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan ketahanan pangan dengan pendayagunaan tanah terlantar dapat dilakukan melalui reforma agraria. Reforma agraria adalah restrukturisasi penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan sumber-sumber agraria, terutama tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Reforma agraria ini dilaksanakan melalui dua jalan. Jalan pertama adalah penataan sistem politik dan sistem hukum pertanahan dan keagrariaan, dan jalan kedua adalah landreform plus, yaitu landrefom yang di dalamnya menampung ciri terpenting yaitu redistribusi dan distribusi atas aset tanah pada masyarakat yang berhak, yang kemudian disertai pula dengan mekanisme bagi negara untuk memberikan jalan-jalan bagi masyarakat yang ikut dalam program redistribusi dan distribusi ini untuk bisa memanfaatkan tanahnya secara baik.  Ini dimaknai juga sebagai asset reform ditambah dengan access reform. Asset reform adalah menata ulang pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah. Access reform adalah pembukaan akses terhadap sumber-sumber ekonomi (keuangan, manajemen, teknologi, pasar), dan sumber-sumber politik (partisipasi politik).
Dalam RPJMN 2010-2014, sasaran pembangunan bidang pangan adalah terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan rakyat, berupa perbaikan status gizi ibu dan anak pada golongan masyarakat yang rawan pangan, membaiknya akses rumah tangga golongan miskin terhadap pangan, terpelihara dan terus meningkatnya kemampuan swasembada beras dan komoditas pangan utama lainnya, menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat kelompok pendapatan menengah bawah, menjaga nilai tukar petani agar dapat menikmati kemakmuran, dan meningkatkan daya tawar komoditas Indonesia dan keunggulan komparatif (comparative advantage) dari sektor pertanian Indonesia di kawasan regional Asia dan Global.
Ketahanan pangan merupakan salah satu dari 11 prioritas dengan substansi inti program aksinya yang meliputi pengembangan kawasan dan tatat ruang pertanian, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, adaptasi terhadap perubahan iklim, peningkatan penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan melalui peningkatan pola pangan harapan. Berdasarkan hal tersebut, pendayagunaan tanah terlantar dapat diarahkan untuk mendukung program aksi ketahanan pangan melalui pengembangan lahan untuk pertanian pangan dan ikut serta dalam mendorong peningkatan kualitas gizi dan keanekaragaman pangan masyarakat.


PENUTUP

 
Kesimpulan
Penelantaran tanah  merupakan tindakan yang tidak berkeadilan, yang dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan.

Penelantaran tanah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Negara memberikan hak atas tanah atau hak pengelolaan kepada pemegang hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik.
 
Dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan pemanfaatan tanah terlantar perlu adanya regulasi yang sangat relevan dan mengarah kepada ketercapaian tujuan ketahanan pangan. Tanah terlantar perlu diupayakan pemanfaatannya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat supaya tidak menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, serta menurunkan kualitas lingkungan.
Dari perspektif ketahanan pangan, banyaknya tanah terlantar menghambat upaya mewujudkan ketahanan pangan. Ketahanan pangan dapat diwujudkan, selain melalui peningkatan produktifitas lahan pertanian, juga ketersediaan lahan produksi. Dengan ketersediaan lahan produksi yang luas yaitu pemanfaatan lahan terlantar akan memfasilitasi dan mendukung ketahanan pangan.
Ketahanan pangan dapat dicapai dengan baik apabila ditegakkannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 yang merupakan acuan dalam penyelesaian penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Pendayagunaan tanah terlantar ini merupakan satu tahapan yang sangat strategis yang mekanismenya harus dapat memastikan bahwa manfaat dari tanah terlantar yang telah ditertibkan itu dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai pelaksanaan reformasi di bidang pertanahan, masalah tanah terlantar perlu mendapat penanganan segera oleh Pemerintah karena masalah ini sangat rumit jika melihat adanya estalasi dari harga-harga tanah, jangan sampai tanah dijadikan barang komoditas ataupun spekulasi yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Keberadaan tanah-tanah yang ditelantarkan dalam arti tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya di suatu daerah apabila tidak dilakukan penertiban dan penatagunaan tanah akan membawa dampak yang sangat merugikan. Dalam penataan tanah – tanah yang ditelantarkan, Pemerintah dapat mendorong pemegang hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya sehingga dapat mewujudkan visi misi daerah yang bersangkutan.
Saran – saran
  1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 sebaiknya ditingkatkan menjadi Undang-undang dan mengundangkan Peraturan pelaksana, hal ini adalah mengatur lebih terperinci tentang tanah-tanah terlantar yang belum diatur oleh PP No.36 tahun 1998.

  2. Perlu peningkatan pendayagunaan tanah terlantar untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

  3. Perlu wujud nyata dari GBHN 1998 dalam bab IV tentang pembangunan 5 tahun ke 7 sub 19 mengenai pertanahan.

  4. Perlu regulasi yang relevan disetiap daerah dalam pemanfaatan tanah terlantar dan penegakkan hukum dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

  5. Penegakkan hukum terhadap perseorangan yang memanfaatkan tanah terlantar hanya untuk kepentingan pribadinya yang telah lepas daftar kepemilikan.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyani, Anny. 2007. Pemanfaatan Lahan Terlantar untuk Menunjang P2BN. Bogor
Hanani, Nuhfil. 2010. Paradigma Ketahanan pangan Indonesia. Jakarta
Suryani, Luh Putuh. 2011. Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar. Denpasar
Parlindungan, Chalisah. 2011. Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 36 Tahun 1998. Medan
Sutaryono. 2011. Sinkronisasi Pemanfaatan Tanah Kosong & Penertiban Tanah Terlantar.
Yogyakarta.
Hidayat, Achmad. 2010. http://km.ristek.go.id/index.php/klasifikasi/detail/20917. Diakses
tanggal 28 Mei 2012
 
Anonim. 2010. Menuju Ketahanan Pangan Dengan Kebijakan Pertanahan. Jakarta
Anonim. 2012. Ironi Tanah Terlantar. http://www.businessnews.co.id/headline/ironi-tanah-
terlantar.php. Diakses tanggal 28 Mei 2012