..

Sabtu, 26 Maret 2011

KEDAULATAN,HAK,DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

kadaulatan negara Indonesia !

Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta menandai babak baru perjalanan bangsa Indonesia. Alih-alih menganggap kemerdekaan sebagai pemberian penjajah, momentum proklamasi adalah capaian dari sejarah panjang anak bangsa merangkai nasionalisme. Meminjam pemikiran Ernst Renan, nasionalisme adalah kehendak bersama yang berlandaskan nasib yang sama untuk meraih kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajah dan menentukan nasib sendiri sebagai sebuah bangsa.
Terlepas dari nostalgia sejarah panjang pendirian bangsa ini, kita telah memasuki era baru di mana ruh nasionalisme mewarnai perjalanan bangsa ini. Kebangkitan nasional yang telah menapaki masa lebih dari satu abad, memberi pelajaran tentang bagaimana menata proses pendewasaan diri dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu banyak ujian dan cobaan yang dilalui, namun suatu hal yang pasti, negara ini tetap berdiri dan terus menatap masa depannya.
Meski demikian, sulit dimungkiri, di balik proses yang begitu panjang, tampaknya nasionalisme yang telah mengusung semangat kebangsaan dan merekatkan persatuan dan kesatuan, belum mampu sepenuhnya menegaskan kemerdekaan dan kemandirian, lebih dari sekedar simbol.
Di tengah kemeriahan ulang tahun kemerdekaan, saat itu pula kita menyaksikan fenomena kemiskinan, pengangguran dan kebodohan yang belum terselesaikan. Kebangkitan nasional yang menjadi simbol kebangkitan anak bangsa dalam menegaskan eksistensinya di tengah percaturan global, belum sepenuhnya menuai pemaknaan substansial, tatkala mayoritas anak bangsa masih terbelenggu ketidakpastian sosial, politik dan ekonomi.
Mungkin bukan sekedar pikiran tak berdasar tatkala para pendiri bangsa ini menyatukan visi kebangsaan melalui momentum Sumpah Pemuda 1928 silam. Aneka ragam suku, budaya, agama dengan berbagai kekhasannya menampakkan diri dan menyatakan secara eksplisit segala harapan yang melahirkan solidaritas, yang terbentuk dari kesamaan nasib keterjajahan. Solidaritas tersebut membangun sebuah proyek bersama untuk menciptakan komunitas yang bebas dari penjajahan.
Pikiran itu sejalan dengan pemahaman yang mendalam tentang struktur kebangsaan Indonesia yang begitu besar. Gugusan pulau dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah ruah sangat cukup untuk menghidupi diri sendiri, tanpa harus meminta belas kasih pihak lain. Sebaliknya, bangsa-bangsa lain berbondong-bondong mengulurkan tangan sambil berharap bangsa ini menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.
Realitas ekonomi-politik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarahnya yang panjang. Jatuh-bangunnya negeri ini mulai dari masa kolonial kuno, kolonial modern hingga era globalisasi-neoliberal adalah hal mendasar yang harus dicamkan oleh bangsa ini. Kita tidak boleh lupa, bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah kelam penjajahan dan kita terus ditindas dari satu penjajahan ke penjajahan berikutnya, dari kolonial Portugis, Inggris, Belanda hingga penjajahan Jepang. Masih belum terwujudnya keadilan sosial di negeri ini adalah salah satu ciri penjajahan gaya baru yang telah disebutkan oleh Soekarno sebagai nekolim: neokolonialisme-imperialisme.
Dari fakta-fakta tersebut, rakyat Indonesia nyata-nyata tak memiliki kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, kedaulatan rakyat tersebut dalam catatan sejarah justru adalah yang paling lebih dahulu diberangus oleh kaum kolonial. Rakyat Indonesia terus diperas darah dan keringatnya dalam rangka memakmurkan kaum penjajah. Bahkan sewaktu sudah secara de facto dan de jure merdeka, situasi ekonomi-politik masih terus karut-marut hingga dewasa ini.
Pembangunan yang berpihak kepada rakyat coba dilaksakan oleh pendiri bangsa kita, namun terhenti di tahun 1965. Setelah era Orde Baru dan rezim Soeharto berkuasa, praktis hak-hak rakyat ditinggalkan karena terjadi persekongkolan antara pemerintah dengan kaum pemilik modal dan pebisnis besar. Hal ini mengakibatkan output dari proses ekonomi-politik hanya dikuasai oleh segelintir orang belaka. Bahkan pada era reformasi yang diharapkan bisa mengembalikan kedaulatan rakyat, yang terjadi malah reproduksi penetrasi modal dan perusahaan-perusahaan asing yang kuat. Alhasil, negeri ini secara faktual memang terus dijajah hingga sekarang.
Kedaulatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka adalah dasar pijakan untuk menjadi bangsa yang mandiri. Kemandirian yang sudah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa bukanlah khayalan belaka karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan kekayaan berlimpah. Indonesia memiliki 17.504 pulau serta wilayah darat seluas 1.922.570 km² yang subur dan dipenuhi dengan kekayaan alam di dalamnya, lautan seluas 3.257.483 km² yang penuh hasil laut baik perikanan maupun tambang.
Wilayah daratan yang sangat luas dan subur, yang pernah menghasilkan swasembada beras, ternyata saat ini belum mampu dikelola dengan baik sehingga harus mengimpor. Bahkan akan semakin meningkat mengingat pertambahan jumlah penduduk, sehingga diprediksi pada tahun 2018 dibutukan beras sebanyak 40,182 juta ton untuk kebutuhan pangan 270,8 juta penduduk. Hal itu belum memperhatikan alih fungsi lahan sawah yang semakin menyempit.
Menyatukan visi kebangsaan dalam sebuah struktur masyarakat yang beraneka ragam bukanlah perkara mudah. Hal itulah yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini saat berupaya memproklamirkan kemerdekaan dan menata dasar falsafah dan konstitusi negara. Sejarah tentang perdebatan kelompok kaum muda dalam kongres Sumpah Pemuda, pencarian dasar falsafah negara yang melibatkan perdebatan panjang antara kaum nasionalis sekuler dan religius adalah segelintir kisah betapa bangsa besar ini disatukan dari aneka ragam kepentingan yang berbeda-beda.
Menjadi bangsa yang mandiri memang tidaklah mudah. Di tengah arus globalisasi yang mempertautkan berbagai kepentingan, kemandirian terkadang menjadi jargon klasik awal masa kemerdekaan, sebatas kehendak untuk menegaskan eksistensi dan memperoleh pengakuan oleh bangsa-bangsa lain. Setelah itu, kepentingan bangsa akan larut dalam sistem kapitalistik yang diwarnai ketergantungan antara satu sama lain. Alih-alih ketergantungan membuahkan kesejajaran, justru membuatnya bangsa ini berada dalam hegemoni negara-negara lain.
Sulit dimungkiri, kondisi ini tidak lepas dari konsepsi tentang kemandirian yang abstrak serta cenderung tidak mendatangkan keuntungan secara materi. Karena itu, pola pikir pragmatis akan sulit memahaman substansi kemandirian sebagai suatu konsep yang akan bermanfaat dalam jangka panjang. Namun, konsekuensi yang harus diterima adalah tergadainya masa depan bangsa di masa yang akan datang.
Di balik itu, abstraksi tentang kemandirian dengan jelas tersurat dalam aline kedua Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah sebuah jembatan. Tujuan akhir kemerdekaan adalah mencapai masyarakat adil dan makmur yang hanya dapat dilakukan jika bangsa dan masyarakat dapat menentukan nasibnya sendiri, yaitu dengan cara membentuk negara yang berdaulat. Hanya dengan adanya kedaulatan, bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri, baik dalam menentukan nasib sendiri maupun dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur.
Makna kedaulatan tersebut adalah kemandirian bangsa. Kemandirian hanya dapat diperoleh jika suatu bangsa memiliki kedaulatan. Sebaliknya, kedaulatan hanya dapat diwujudkan dan dipertahankan jika suatu bangsa tidak bergantung kepada bangsa lain. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mandiri baik secara politik, ekonomi, maupun budaya. Kemerdekaan dan kedaulatan menjadi tidak bermakna jika suatu bangsa bergantung atau selalu dipaksa menuruti kehendak bangsa lain. Namun demikian kemandirian tidak berarti mengucilkan diri dari bangsa-bangsa lain. Kemandirian memiliki sisi dinamis antara interdependensi dan independensi.
Bukan sekedar khayalan belaka jika para pendiri bangsa ini menjadikan kedaulatan dan kemandirian sebagai prasyarat berdiri dan keberlangsungan bangsa. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia mendukung terwujudnya kemandirian tersebut, meski tidak berarti harus tergadai oleh kepentingan negara-negara lain. Di tengah arus globalisasi, godaan untuk menggadaikan potensi kemandirian bangsa begitu kuat. Namun dengan ruh kesejarahan, nasionalisme dan konstitusi, bangsa Indonesia memiliki pedoman kehidupan kebangsaan yang mampu membentengi potensi tersebut agar terpelihara dengan baik dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

hak dan kewajiban warga negara !

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mebcerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.




KESIMPULAN

Makna kedaulatan adalah kemandirian bangsa. Kemandirian hanya dapat diperoleh jika suatu bangsa memiliki kedaulatan. Sebaliknya, kedaulatan hanya dapat diwujudkan dan dipertahankan jika suatu bangsa tidak bergantung kepada bangsa lain. Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mandiri baik secara politik, ekonomi, maupun budaya. Kemerdekaan dan kedaulatan menjadi tidak bermakna jika suatu bangsa bergantung atau selalu dipaksa menuruti kehendak bangsa lain. Namun demikian kemandirian tidak berarti mengucilkan diri dari bangsa-bangsa lain. Kemandirian memiliki sisi dinamis antara interdependensi dan independensi.
Kedaulatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka adalah dasar pijakan untuk menjadi bangsa yang mandiri. Kemandirian yang sudah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa bukanlah khayalan belaka karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan kekayaan berlimpah. Indonesia memiliki pulau serta wilayah darat  yang sangat luas,yang subur dan dipenuhi dengan kekayaan alam di dalamnya, lautan yang luas  dipenuih hasil laut baik perikanan maupun tambang.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

www.google.com.kedaulatan negara republik Indonesia.
Kansil,C.S.T.Drs.SH,Menjadi Warga Negara Pancasila,PN Balai Pustaka,Jakarta
1979
Hatta,Mohammad,Dr.Sekitar Proklamasi,Tinta Mas,Jakarta 1970
Kansil,C.S.T.Drs.SH,Sistem Pemerintahan Indonesia.,Bumi Aksara.Jakarta 1995


Tidak ada komentar:

Posting Komentar