..

Rabu, 02 Mei 2012

KEHIDUPAN LAYAK BAGI BURUH


KEHIDUPAN LAYAK BAGI BURUH




Jarang kita melihat para buruh di Indonesia memiliki kekayaan yang banyak atau bisa dikategorikan kedalam golongan masyarakat menengah ke atas. Mayoritas para buruh dikategorikan dalam golongan menengah ke bawah dan banyak juga diantara para buruh untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya masih kurang dari penghasilannya sebagai seorang buruh.
Hal ini lah salah satu yang menyebabkan cita-cita Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45 pada alinea ke-4 yaitu memajukan kesejahteraan umum belum berhasil sampai saat ini. Hal utama yang menyebabkan masalah ini adalah masih minimnya gaji atau upah yang didapatkan mereka sebagai seorang buruh baik buruh industri,perusahaan,perhotelan maupun buruh tani. Sangat memprihatinkan memang jika buruh yang sudah bekerja dengan waktu yang lama masih mendapatkan upah yang tidak sesuai atau upah yang rendah. Mereka menerima upah yang tidak sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.  Standar gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka tidak sesuai dengan kebutuhan yang harus mereka penuhi setiap harinya sehingga para buruh kecewa pada pemerintah yang telah membuat standar gaji yang sangat rendah ini.
Penghasilan yang rendah atau masih dibawah standar kebutuhan hidup sehari-hari menyebabkan tingkat kesejahteraan diantara para buruh masih sangat sulit untuk dicapai. Penghasilan yang rendah ini juga dapat mendatangkan bencana bagi para buruh yaitu dengan tidak terpenuhinya kebutuhan hidup yang harus dicapai setiap harinya. Jika dilihat dari kenyataan yang ada pada buruh Indonesia saat ini bahwa penghasilan mereka berbanding terbalik dengan biaya pengeluaran yang harus digunakan untuk memenui kebutuhan hidup mereka setiap harinya. Penghasilan yang mereka dapatkan  sangat tidak layak jika dibandingkan juga dengan harga-harga kebutuhan pokok saat ini. Kebutuhan pokok yang semakin meningkat dari segi harganya sangat tidak rasional dengan apa yang mereka dapatkan sebagai seorang buruh.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain bahwa upah buruh Indonesia termasuk upah yang paling rendah di dunia. Para buruh Indonesia terjebak pada pola hidup subsistem dan nantinya akan berujung pada kemiskinan dikarenakan sebagai salah satu konsekuensi atas rendahnya upah yang mereka terima. 
Upah buruh yang rendah di Indonesia seakan-akan menjadi sebagai salah satu alat  promosi untuk meningkatkan daya tarik bagi para investor asing. Para investor asing diiming-imingi dengan upah buruh yang rendah supaya mereka tertarik dan masuk ke Indonesia. Selain itu upah buruh yang rendah ini juga dijadikan sebagai faktor yang dapat memberikan daya saing pada ekspor Indonesia. Hal ini sangat tidak ironis dimana saat para buruh menderita dengan upah rendah yang mereka terima masih dijadikan sebagai alat permainan dalam meningkatkan perekonomian suatu instansi yang hanya mementingkan kalangan sendiri dan sangat tidak ironis juga dengan rendahnya upah yang diterima para buruh masih sering terjadi penundaan pemberian upah.
Mungkin dari pernyataan ini akan timbul pertanyaan dalam benak kita apakah memang bahwa upah buruh ini merupakan satu-satunya cara untuk tetap mempertahankan jalannya suatu perusahaan dan memperlancar kegiatan suatu perusahaan? Bagaimana dengan upah pekerja lain yang bukan termasuk buruh dalam perusahaan itu? apakah buruh itu hanya objek permainan dalam suatu perusahaan sehingga para buruh dijadikan sebagai tumbal dalam menjalankan perekonomian perusahaan?
Upah buruh sebenarnya bukan satu-satunya cara mempertahankan jalannya suatu perusahaan atau biaya produksi langsung yang dapat dihemat oleh perusahaan,baik pada saat  kondisi perekonomian baik maupun pada kondisi krisis. Biaya bahan baku merupakan komponen yang kondusif yang juga bisa dihemat. Dengan penghematan pada bahan baku akan mempertahankan biaya tenaga kerja.
Sangat tidak lazim jika para buruh masih mengalami hal seperti ini karena hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  PER-17/MEN/VIII/2005 yang menyebutkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh untuk hidup layak baik secara fisik,non fisik maupun sosial dan disebutkan juga bahwa dewan pengupahan bertugas memberikan saran dalam penetapan upah minimum yaitu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada pekerja pada lingkungan usaha atau kerjanya. 
Jika dilihat dari upah yang diterima para buruh masih tidak sesuai dengan  penetapan upah minimum,yang mana para buruh belum mendapatkan haknya untuk Kebutuhan Hidup Layak selain itu upah minimum  atau standar upah yang ditetapkan pemerinta masih tidak sesuai dengan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para buruh setiap harinya.
Ironisnya nasib para buruh di negara kita ini belum sesuai dengan cita-cita bangsa. Para buruh berkali-kali melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja untuk memperjuangkan hak mereka supaya pemerintah meningkatkan standar upah buruh,tetapi tetap saja sampai sekarang belum ada perubahan yang sangat signifikan yang dialami oleh para buruh,semuanya itu hanya dianggap sebagai seremonial belaka saja. 
Buruh juga manusia yang butuh kesejahteraan dan perlu perlindungan dari pemerintah. Jika tidak ada buruh,perekonomian dan jalannya suatu perusahaan tidak akan bisa tercapai dan negara Indonesia ini akan sulit untuk berkembang. Seharusnya pemerintah bisa lebih menghargai kerja keras para buruh dan meningkatkan standar gaji kepada mereka,bukan hanya pegawai negeri saja yang kerja kerasnya perlu dihargai tetapi para buruh juga harus sebagai warga negara Indonesia. Dengan seperti ini peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat akan tercapai sesuai dengan cita-cita bangsa.


ARION EUODIA SARAGIH GARINGGING
UNIVERSITAS PADJADJARAN, FAKULTAS PERTANIAN
Aktivis GmnI Sumedang

Catt: Telah diterbitkan di Tabloid InspirasiVol 3,No 43, 25 April 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar