..

Selasa, 08 November 2011

“REFORMA AGRARIA !!!” Dilema Petani Indonesia

“REFORMA AGRARIA !!!” Dilema Petani Indonesia
Sumber : http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/09/1348581321538358750.jpg


Indonesia merupakan negara yang teramat kaya raya sumber daya alamnya, namun pernahkah kita terpikir apakah pantas berpuluh-puluh juta rakyat Indonesia mengalami kemelaratan dan kemiskinan ?? Rakyat hanya bisa menjadi penggarap, buruh dan kuli yang justru menjadi bagian alat produksi dari korporasi raksasa swasta maupun asing bahkan menjadi konsumen terbesar produk-produk asing. artinya rakyat tidak pernah berdaulat atas tanah air nya sendiri.


Secara historis, kehidupan para petani Indonesia tidaklah menjadi baik dari masa- ke masa diakibatkan oleh pengabaian hak para petani dalam mengakses sumber daya alam yaitu sumber agraria yang merupakan produksi utamanya. Kehidupan petani sekarang tidaklah jauh beda dengan kehidupan pada zaman feodal, yang mana petani hanya mempunyai sedikit tanah harus tunduk dan memberikan sewa lahan kepada atasannya. Dan yang lebih parahnya masih banyak petani Indonesia yang tidak mempunyai lahan pertanian,dia hanya sebagai buruh tani yang berpenghasilan sedikit dan dalam kondisi yang terpuruk.
Reforma Agraria yang disebut suatu program kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk mensejahterakan para petani Indonesia seolah-olah menjadi malaikat penolong bagi petani, tapi dalam kenyataan yang sebenarnya hanya seperti wacana yang tak merubah apa pun juga. Pengertian reforma agraria yang dikaji dari suatu kebijakan oleh pemerintah pada kenyataannya jauh dari tujuan yang hendak dicapai. Yang diberikan pemerintah kepada petani hanya berupa  ikan bukan berupa pancing yang hanya dirasakan sementara saja.

Dalam program kebijakan ini, pemerintah mengupayakan korektif untuk menata ulang struktur penguasaan, susunan kepemilikan dan penggunaan sumber-sumber ekonomi  yang timpang meliputi tanah, air, tambang, benih, permodalan, teknologi, sumber daya manusia dan pasar. Tapi jika dilihat dari kenyataan dilapangan bahwa petani Indonesia tidak merasakan kebijakan ini, pemerintah hanya memberikan lahan yang sedikit kepada petani dan tidak dilengkapi infrastruktur dalam  menunjang kegiatan pertanian.
Reforma agraria yang sebenarnya telah dimulai sejak diundangkannya UUPA tahun 1960 tidak mengalami perubahan yang signifikan kepada kehidupan petani Indonesia. Seperangkat hukum agraria yang sudah dihasilkan dibiarkan begitu saja, tanpa ada implementasi dan kepastian yang lebih jelas. Hal ini diakibatkan karena perubahan pemerintah atau tampuk pemerintah berpindah tangan yang mempunyai pandangan dan kebijakan yang berbeda-beda. 

Dalam pemerintahan sekarang, jelas terlihat bahwa reforma agraria mengenai kepemilikan tanah begitu berbanding terbalik. Pemerintah yang seharusnya memberikan lahan pertanian kepada petani Indonesia, justru Lahan pertanian tersebut dialihfungsikan oleh pemerintah sendiri. Banyak lahan pertanian yang sangat subur dijadikan tempat pembangunan jalan raya, pembangunan perumahan, kawasan industri dan sebagainya. Petani Indonesia merasa terpuruk atas tindakan pemerintah pada lahan pertanian. Lahan yang begitu sedikit diambila alih oleh pemerintah dan dialih fungsikan. Dalam falsafah dasar negara yaitu Pancasila, seharusnya dimaknai sebagai cita-cita bersama rakyat ndonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur tanpa penindasan manusia atas manusia. Marilah kita bertanya lebih jauh, apakah Pancasila yang salah atau para elit negeri ini yang tidak memahami dan sama sekali tidak menjalankan Pancasila?
Banyak diantara petani yang terjerat hukum karena membuka hutan untuk lahan pertanian. Tetapi pemerintah sendiri tidak menyadari kenapa petani bertindak seperti itu, yang sebenarnya karena lahan yang pertama milik petani sudah diambil alih oleh pemerintah dan dialih fungsikan. Pemerintah tidak terlalu memperdulikan kebutuhan para petani Indonesia, kebanyakan hanya menuntut tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas petani itu sendiri. Hal ini juga lah yang menyebabkan sistem kebijakan reforma agraria  tidak begitu memberi peluang bagi para petani untuk sejahtera.

Sistem reforma agraria jika ditinjau dari pengertian dan tujuannya sebenarnya sangat bagus dan memberikan peluang besar bagi petani Indonesia untuk sejahtera. Tetapi kekurangan yang tampak jelas dari sistem reforma agraria ini adalah berada pada pemerintahnya itu sendiri. Selama 66 tahun perjalanan kemerdekaan, namun kaum tani belum juga bisa merasakan kemerdekaan sejati. Hal ini karena nasib kaum tani masih saja termarjinalkan. Bukankah kenyataan yang berbicara bahwa petani seakan menjadi kuli di negeri sendiri. Dimana sebagian besar petani di negeri ini adalah petani bertanah kecil dan bahkan tidak memiliki tanah sama sekali. Ribuan kali kita melihat konflik-konflik perebutan sumber-sumber agraria berupa tanah menghiasi perjalanan kemajuan pertanian kita. Hal ni mencerminkan bahwa petani belum mendapat posisi yang dilindungi di negara sendiri karena tidak terjamin kelangsungan hidupnya.

Kemungkinan negara Indonesia yang disebut dengan negara agraris , lama-kelamaan akan hilang disebabkan karena kebijakan pemerintah kurang memperhatikan pertanian di indonesia. Petani Indonesia kelaparan dan kehausan akan kebijakan pemerintah yang memang betul-betul mendukung kehidupan mereka untuk berpeluang menjadi hidup sejahtera. Apabila diteguhkannya reforma agraria ini berdasarkan tujuannya maka petani Indonesia tidak akan melarat dan jumlah kemiskinan yang begitu besar akan terkendali dengan baik.
Kebijakan pemerintah dalam reforma agraria ini perlu dan harus didukung oleh kebijakan-kebijakan lainnya yang mendukung kesejahteraan petani Indonesia. Dan dalam reforma agraria perlu juga kebijakan dalam penyaluran produk-produk pertanian. 

Pemerintah seharusnya bisa mengoptimalkan dan menumbuhkan kembalai tujuan reforma agraria agar kita sebagai masyarakat Indonesia tidak menjadi budak di negeri kita sendiri. Reforma agraria selanjutnya diharapkan dapat menciptakan proses perombakan dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, sehingga tercipta dasar pertanian modren yang sehat, terjaminnya kepastian pemilikan tanah bagi rakyat sebagai sumber daya kehidupan mereka, terciptanya sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pembaruan Agraria juga sangat diperlukan guna mengupayakan korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru dengan struktur yang bersendi kepada keadilan agraria. Dalam keadilan agraria ini akan menjamin tidak adanya konsentrasi dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang. Keadilan agraria juga merupakan perwujudan kemerdekaan Bangsa Indonesia atas tanah airnya secara substansial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar