..

Sabtu, 26 Maret 2011

STUDI KASUS MENGENAI SISTEM PERADILAN YANG MELANGGAR HAM DI INDONESIA

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Tahun 1998, merupakan tahun yang bersejarah dalam perkembangan HAM di Indonesia. Salah satu syarat dalam sebuah negara yang mengalami proses transisi dari sistem otoriter menuju ke sistem demokratis adalah penyelesaian pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh rejim. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat beberapa instutusi serta beberapa kebijakan yang cukup berperan dalam penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
Komnas HAM merupakan salah satu institusi yang memiliki peranan cukup penting dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM. Komnas HAM dibentuk pertama kali pada tahun 1993 oleh Keputusan Presiden (Kepres) No. 50 Tahun 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam masa kerja 1993-1998, Komnas HAM tidak ada ubahnya sebagai sebuah pajangan pelengkap dari sebuah negara namun tidak mempunyai dampak yang signifikan. Pada tahun 1998, desakan yang begitu kuat dari berbagai pihak telah membuat pemerintah mau tidak mau memberikan kekuatan lebih kepada Komnas HAM. Pada tahun 1999, pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan landasan yang kuat tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Pada tahun 2000, pemerintah mengeluarkan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dalam UU ini, kewenangan untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap satu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Kemudian dirumuskan tentang yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida6. Selain itu, UU memandatkan pembentukan pengadilan HAM untuk kepentingan penyelesaian pelanggaran HAM. UU ini memiliki pasal yang mengatur tentang retroaktif atau belaku surut. Dalam UU No. 26 juga mengatur beberapa pihak lainnya yang cukup berperan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM. Lebih jauh lagi, pasal di dalam UU ini menyatakan bahwa pembentukan pengadilan HAM ad-hoc harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan dari presiden tentang peristiwa atau kasus tertentu. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung berperan untuk melakukan penuntutan dalam satu kasus tertentu
Selain itu terdapat beberapa kebijakan lainnya yang dapat dikatakan sebagai proses perjalanan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor Timur yang melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 53 Tahun 2001 yang sudah diperbaiki dengan Kepres No. 96 Tahun 2001.
Dengan hadirnya kebijakan-kebijakan serta beberapa mekanisme institusi untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, harapan dari kelompok korban dan kelompok masyarakat lainnya mulai tumbuh. Komnas HAM sebagai salah satu institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan kemudian menjadi titik awal bagi kelompok korban. Berbagai pengaduan kemudian disampaikan kepada Komnas HAM dengan harapan yang besar untuk mendapatkan sebuah proses penyelesaian secara hukum.
Salah satu kasus pelanggaran ham yaitu
Insiden Alastlogo
Insiden Alastlogo adalah peristiwa penembakan oleh Marinir TNI AL terhadap warga petani pada tanggal 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah seluas 539 hektare.
Warga Alastlogo merupakan salah satu pihak yang memperebutkan tanah seluas 539 hektare di 11 desa di dua kecamatan, Kecamatan Lekok dan Grati yang juga diklaim PT Rajawali Nusantara.
Peristiwa itu terjadi pukul 09.30. Mulanya sebuah traktor yang dikawal sepuluh personil TNI menggarap lahan yang sudah ditanami ketela pohon oleh warga dan hendak diganti menjadi kebun tebu. Para tentara membawa senjata laras panjang dan pistol. Bentrokan antara warga dan marinir bermula dari upaya pembuldoseran tanaman warga di atas tanah yang masih berstatus sengketa oleh pekerja dari PT Rajawali, sebuah perusahaan hortikultura yang menjadi mitranya TNI AL. Untuk menjalankan aksinya itulah, para pekerja dikawal oleh para marinir.
Kemudian sekitar 50 warga Alas Tlogo mendatangi lokasi tanah yang mau dirombak itu. Menurut Kepala Desa Alas Tlogo Imam Sugnadi, warga hanya mau mengingatkan agar tanah yang sudah ditanami ketela pohon itu tidak dirombak atau digarap dulu karena proses hukum terhadap tanah belum selesai.
Melihat banyak warga mendatangi lokasi penggarapan lahan, para tentara itu gelisah, apalagi setelah puluhan warga meneriaki tentara. Tembakan peringatan sebanyak dua kali pun dikeluarkan, setelah itu tembakan diarahkan ke arah warga. Warga berlarian, sebagian terkena tembak dan terjatuh.
Kemudian para para tentara itu gelap mata. Mereka menembaki rumah warga. Beberapa ibu-ibu yang sedang memasak dan memotong ketela pohon di luar rumah ikut ditembaki. Seorang ibu bernama Mistin (25) yang sedang menggendong anaknya Khoirul (4) ikut tertembak dan langsung meninggal, sedangkan anaknya yang juga terkena tembakan di dada kanan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar di Malang.
Melihat teman dan saudaranya ditembak, warga kemudian marah dan bergerak ke jalan utama penghubung Probolinggo-Pasuruan di Kecamatan Lekok yang berjarak dua kilometer dari desa mereka. Beberapa pohon yang ada di pinggir jalan kemudian ditebang warga. Ratusan warga kemudian menduduki jalan dan melarang kendaraan lewat.
Bupati Pasuruan Jusbakir yang datang ke Desa Alas Tlogo bersama Panglima Kodam V Brawijaya Mayjen Syamsul Mapareppa membantah telah menyuruh tentara mengusir warga.
Menurut Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Safzen Noerdin, kejadian berawal saat 13 personel yang dipimpin Letnan (Mar) Budi Santoso berpatroli selepas apel pagi, sekitar pukul 08.00. Anggota tersebut membawa 10 senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek, sedangkan pemimpin regu tidak membawa senjata. Sekitar pukul 09.30, regu patroli melintas Desa Alas Tlogo yang terdapat kerumunan warga seperti hendak berunjuk rasa. Letnan Budi meminta warga mengurungkan niat unjuk rasa.
Namun, sekitar 10 menit kemudian muncul massa dengan membawa celurit, kayu, dan batu. Massa tampak beringas, berteriak-teriak, dan menyerang. Sebanyak lima anggota patroli pun terluka. Menghadapi situasi tidak terkontrol itu, anggota Marinir menembakkan senjata ke atas sebagai peringatan. "Tapi, ada yang meminta warga untuk tidak takut. Jangan takut, itu peluru hampa, peluru bohongan,serang terus," kata Safzen menirukan teriakan warga.
Untuk menunjukkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam, senjata ditembakkan ke tanah. "Mungkin ada peluru recoset yang kena batu dan memantul terkena warga. Setelah ada warga yang terkena, warga mundur dan anggota segera melapor ke markas. Marinir jelas dalam posisi membela diri," tutur Safzen yang didampingi Komandan Pasukan Marinir I Brigadir Jenderal Mar Arief Suherman dan Komandan Komando Latihan Marinir Kolonel Dedi Suhendar.
Akibat peristiwa tersebut Komandan Pusat Latihan Tempur Grati pada 31 Mei 2007 ini diganti dari Mayor (Mar) Husni Sukarwo kepada Mayor (Mar) Ludi Prasetyo. Semua personelnya, sekitar 140 orang, diperintahkan tetap berada dalam kesatriaan agar tidak menyulut konflik baru. Ke-13 personel yang berpatroli Rabu dan terlibat insiden dengan warga juga diperiksa.
Seminggu kemudian giliran Komandan Korps Marinir (Dankomar) yang diganti. Mayjen (Mar) Safzen Noerdin digantikan Mayjen (Mar) Nono Sampono di Bumi Marinir Cilandak, Jaksel, pada hari Rabu 6 Juni 2007.Empat warga tewas dan 8 warga mengalami luka tembak. Keempat korban tewas tersebut adalah Mistin (25), Sutam (40), Khotijah (25) yang tengah hamil 4 bulan, dan Rohman (21). Para korban dibawa ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang setelah dari RSUD Soedarsono Pasuruan.
Korban yang terluka tembak sebanyak delapan orang, tiga di antaranya dirujuk ke RSSA karena lukanya parah yakni Khoirul (bocah berusia 4 tahun), Rohman (23), dan Erwanto (18). Lima lainnya luka ringan, Tosan (30), Nasum (34), Rohman (29), Kampung Misdi (40), dan Satikun (47).Keempat korban meninggal semuanya dibawa ke RSSA Malang, namun masih ada korban luka lainnya yang dibawa ke Puskesmas Grati dan RS Soedarsono, Pasuruan.
Lima personel Marinir yang berpatroli terluka. Mereka adalah Kopral Dua Warsim, Kopral Dua Helmi, Sersan Dua Abdurahman, Prajurit Satu Suyatno, dan Prajurit Kepala Sariman.
Sebanyak empat wartawan yang hendak meliput pemblokadean jalan sempat dipukuli dan dilempari batu oleh warga. Menurut Anas Muslimin, salah seorang wartawan, keempat wartawan itu adalah kontributor Trans TV Irsa Priyongko, kontributor Metro TV Krisna, wartawan Radar Bromo Zaenal Arif, dan kontributor SCTV Jandi Ari. Irsa dipukul punggungnya dengan kayu sedangkan Krisna kakinya keseleo setelah terjatuh menghindari kejaran warga.
Berdasarkan data LBH Surabaya, konflik tanah antara warga desa Alas Tlogo dan juga beberapa desa sekitarnya dengan TNI AL berawal dari tahun 1960-1961. Ketika itu, lahan warga yang eks perkebunan Belanda diambil alih dengan dalih untuk kepentingan pemukiman tentara dan juga untuk latihan perang. Namun, dalam praktiknya, belakangan lahan-lahan itu juga disewakan kepada PT Rajawali.
Pengambilalihan lahan oleh kalangan tentara di Indonesia berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, antara tahun 50-58 dengan menggunakan Peperda (Aturan Darurat Perang). Tahap kedua antara 58-64 dengan tujuan nasionalisasi lahan-lahan perkebunan eks Belanda. Dan ketiga, antara 65 hingga 70-an dengan memanfaatkan isu PKI.
Sejak tahun 1998, tanah seluas 539 hektare yang sudah digarap warga selama puluhan tahun diklaim dimiliki PT Rajawali Nusantara. Gugatan hukum dilayangkan warga tahun 1999 dan pada tahun itu pula PN Pasuruan memenangkan PT Rajawali Nusantara.
Perusahaan itu memiliki bukti sertifikat hak pakai. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah Petok D dan Letter C. Warga mengajukan banding, tetapi belum ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Menyusul reformasi, terjadi proses re-claiming oleh warga Alas Tlogo dan sekitarnya terhadap tanah-tanah mereka yang sebelumnya dikuasai pihak TNI AL. Ketika itu terjadi kesepakatan bahwa pemukiman TNI AL (Prokimal) tak akan diutak-utik, namun lahan pertanian dikembalikan kepada warga untuk digarap.
Permasalahannya, sejak terjadi pergantian komandan tahun lalu, terjadi kebijakan yang berbeda. Aksi kekerasan terhadap petani kembali marak. Beberapa kali warga dilaporkan dibawa secara paksa ke markas Marinir.
Telah terjadi peruntukan lahan lantaran sebagian lahan pertanian yang diaku milik TNI ternyata dialihfungsikan sebagai lahan pertanian hotikultura oleh PT Rajawali. Perusahaan yang antara lain menanam tebu dan mangga ini mendapat konsesi pertanian dari pihak TNI AL.
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menyesalkan insiden bentrok antara masyarakat Grati, Pasuruan, Jawa Timur, dengan prajurit TNI Angkatan Laut, yang berujung pada penembakan sehingga jatuh korban tewas dan luka-luka di pihak warga. Djoko menyampaikan duka cita mendalam bagi para keluarga korban tewas dalam kejadian itu dan berjanji akan menuntaskan insiden tersebut melalui jalur hukum tanpa berupaya menutup-nutupi prajuritnya yang bersalah. "Siang tadi (kemarin) saya sudah perintahkan KSAL untuk menuntaskan kasus itu sesuai proses hukum. Sekarang sudah mulai dilakukan penyelidikan-penyelidikan, saya rasa dari POM TNI AL, dari Korps Marinir, dan dari Polri sudah turun kesana," ujar Djoko. Selain itu Djoko juga menyayangkan persoalan sengketa tanah kali ini berujung pada insiden yang memakan korban. Hal itu mengingat pihaknya, khususnya TNI AL, telah berupaya patuh terhadap putusan hukum yang berlaku dalam proses pengadilan sebelumnya terkait keberadaan lahan itu.
Anggota Komisi I asal Fraksi PAN daerah pemilihan Jawa Timur I Djoko Susilo, menyampaikan protes keras terhadap penembakan yang dilakukan oknum prajurit TNI Angkatan Laut di Grati, Pasuruan, yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Djoko Susilo juga mempertanyakan mengapa para oknum TNI AL itu dapat dengan mudah menembaki masyarakat padahal senjata dan peluru yang mereka gunakan dibeli dari uang rakyat. Djoko menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memerintahkan pengusutan terhadap insiden penembakan yang terjadi di wilayah itu. Pengusutan dilakukan untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam penembakan.
Protes keras juga dilontarkan anggota Komisi I asal F-PDI Perjuangan, Andreas Pareira. Dia mendesak penyelidikan terhadap motivasi serta latar belakang penembakan itu dan sekaligus mendesak institusi TNI tidak berupaya melindungi para oknum prajuritnya yang bersalah.
Kecaman senada juga dilontarkan Federasi Serikat Petani Indonesia. Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) mengutuk penembakan terhadap petani. "Penyerangan dan penembakan itu tindakan biadab dan melanggar hak asasi manusia," kata deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye FSPI Achmad Ya'kub di Jakarta. Lebih lanjut Ya'kub mengatakan tindakan TNI AL bagaimanapun tidak bisa dibenarkan. Seharusnya TNI AL menahan diri untuk tidak melakukan penembakan dan kekerasan terhadap warga, karena kasus sengketa tersebut masih dalam proses penyelesaian pengadilan. "Tindakan TNI AL jelas-jelas melanggar hukum, para pelakunya harus segara ditangkap dan diadili. Polisi jangan takut untuk mengusut kasus hingga tuntas," kata Ya'kub.
Setelah peristiwa ini, warga setempat mengibarkan bendera Merah-Putih setengah tiang. Pengibaran bendera ini rencananya akan dilakukan selama sepekan mulai 31 Mei hingga 6 Juni 2007. Mengibarkan bendera setengah tiang tersebut, sebagai ungkapan duka dan penghormatan terhadap empat orang warga yang tewas ditembak anggota marinir TNI AL di kawasan Puslatpur (pusat latihan tempur) Marinir Grati.
Warga Alastlogo yang berada sekitar 76 km arah tenggara Kota Surabaya, dalam kesempatan ini juga mengajukan tiga tuntutan atas peristiwa berdarah tersebut. Pertama usut tuntas kasus penembakan, kedua, penghentian kegiatan RSI (PT Rajawali Nusantara Indonesia) BUMN yang bekerja sama dengan TNI AL mengelola lahan 3.000 ha lebih di Puslatpur, dan tuntutan ketiga, warga minta seluruh lahan disengketakan dikembalikan kepada rakyat. Jika ketiga tuntutan warga ini tidak dipenuhi, warga mengancam akan terus melakukan berbagai aksi, ungkap Imam.
Insiden ini memang sangat memprihatinkan mengenai HAM di Indonesia.Indonesia mempunyai sistem peradilan yang sangat bagus dan setiap masyarakat memiliki HAM nya masing-masing.Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai sistem peradilan yang kuat,kita seharusnya bisa bertindak seperti yang terdapat pada undang-undang bukan melakukan kekerasan dan paksaan terhadap kehendak kita sendiri.
Undang-undang yang bersangkutan mengenai insiden ini adalah UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Dalam UU ini, kewenangan untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap satu peristiwa atau masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Kemudian dirumuskan tentang yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Selain itu, UU memandatkan pembentukan pengadilan HAM untuk kepentingan penyelesaian pelanggaran HAM. UU ini memiliki pasal yang mengatur tentang retroaktif atau belaku surut7. Dalam UU No. 26 juga mengatur beberapa pihak lainnya yang cukup berperan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar